Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO
Dosen Olahraga FKIP Universitas Syiah Kuala
Ketua Umum Igornas Aceh
Tim Ahli Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh
Sportyco.id/ Banda Aceh – Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh kini memasuki tahap akhir pembahasan. Proses panjang yang dilalui menjadi bukti keseriusan semua pihak untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada dunia olahraga, bukan sekadar formalitas administratif.
Menurut Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO, dosen olahraga FKIP Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua Umum IGORNAS Aceh dan Tim Ahli Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh, terdapat sejumlah substansi penting dalam draf terakhir yang patut diketahui publik.
Pertama, nilai syariat Islam menjadi ruh utama dalam regulasi ini. Olahraga Aceh tidak boleh terlepas dari budaya dan identitas masyarakatnya. Dengan basis syariah, olahraga bukan sekadar aktivitas jasmani, melainkan sarana pembentukan akhlak, disiplin, dan tanggung jawab.
Kedua, qanun ini mendorong hadirnya pusat riset olahraga. Keberadaan pusat riset dianggap sebagai langkah strategis untuk menguatkan pembinaan atlet, sport science, dan kebijakan berbasis data melalui kolaborasi akademisi, praktisi, serta pemerintah.
Ketiga, akan diterapkan tes kebugaran jasmani di seluruh satuan pendidikan. Program ini bukan hanya mengukur kondisi fisik, tetapi memastikan setiap anak Aceh memperoleh perhatian serius terhadap kesehatannya. Guru olahraga menjadi garda terdepan untuk mewujudkan generasi sehat, tangguh, dan kompetitif.
Selain itu, pola penyelenggaraan event olahraga juga diperjelas. SKPA Dispora bertindak sebagai penyelenggara resmi, cabang olahraga sebagai pelaksana teknis, sementara SKPA Pariwisata fokus pada promosi. Model kerja sama ini diharapkan mampu meniru keberhasilan Bali, di mana event olahraga tidak hanya mencetak prestasi tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Iqbal menegaskan, ke depan event olahraga di Aceh tidak boleh sekadar menghabiskan anggaran. Setiap kegiatan harus berdampak pada prestasi, kesehatan masyarakat, maupun ekonomi daerah. Qanun ini akan menjadi instrumen evaluasi agar event olahraga benar-benar memberikan nilai tambah nyata.
Dengan substansi tersebut, Qanun Keolahragaan Aceh diharapkan melahirkan sistem olahraga yang lebih terarah, modern, berbasis syariat, dan memberi kontribusi riil bagi pembangunan daerah. Regulasi ini bukan hanya dokumen hukum, melainkan pedoman strategis untuk mengangkat prestasi olahraga Aceh ke level lebih tinggi.









